Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menanti Pemeriksaan, Pencopotan Terbuka Jika Terbukti
Helmi mengatakan pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan atau tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Persoalan ini terlebih dahulu akan kami laporkan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dengan melibatkan pihak yang berwenang melakukan penilaian etik. Jika terbukti melanggar, akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” kata Helmi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan kursi Ali Dano bergeser apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran.
Namun, Helmi menegaskan tidak ada keputusan yang akan diambil secara tergesa-gesa.
“Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” ujarnya.
Dengan demikian, tuntutan PWI telah mendapat respons pemerintah, tetapi belum berujung pada keputusan terhadap jabatan Ali Dano.









