Maluku Tenggara Resmi Miliki Tiga Perda Baru

oleh -193 views

Porostimur.com | Langgur: DPRD Maluku Tenggara (Malra) menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna bersama Pemkab, Sabtu.

Bupati Malra, Muhamad Thaher Hanubun mengungkapkan, tiga Ranperda yang disahkan itu sebelumnya telah melalui serangkaian proses. Mulai dari penetapan Propemperda, tahapan pembahasan, proses fasilitasi bersama pemerintah provinsi hingga paripurna penetapan.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta tim teknis Pemda Malra yang sudah berproses dari awal hingga penetapan tiga Ranperda ini,” ujar Bupati Hanubun dalam keterangan pers di Langgur, Senin (26/4/2021).

Hanubun menyebut, tiga buah Ranperda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  KPK Ungkap Silmy Karim Cs Diduga Raup Rp 145,5 Miliar dari WNA

Bupati mengklaim, penetapan ketiga perda ini merupakan kebutuhan di Kabupaten Malra.  Oleh karena, kata dia, selama Kabupaten ini berdiri, penyelenggaraan ketertiban umum, pengelolaan persampahan maupun pengelolaan kawasan dan permukiman kumuh dilaksanakan tanpa ada dasar pelaksanaan.  “Ketiga Perda ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang masih terjadi di daerah ini,” tutur Thaher.

No More Posts Available.

No more pages to load.