Porostimur.com, Ternate – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Syahril Abd Radjak, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan papan nama (letter sign) “Welcome to Halbar” tahun 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate, Senin (8/6/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (9/6/2026).
Selain pidana badan, Syahril juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terbukti dalam Dakwaan Subsidair
Dalam tuntutannya, JPU menilai Syahril terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa turut merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan papan nama “Welcome to Halbar” yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Selain Syahril, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut dalam sidang terpisah.










