Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

oleh -261 views

Namun, perdebatan kemudian muncul, bukankah pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan sebelum adanya perubahan aturan pelaksana dari KPU (PKPU)? Pintu ini menjadi perdebatan hingga sidang MK yang berlangsung sekarang ini.

MK juga pernah memutus sengketa Pilkada Jawa Timur pada 2008 dengan membatalkan keputusan KPU Jawa Timur tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara sepanjang itu mengenai hasil rekapitulasi hasil di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan, karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran administrasi TSM dalam proses pemilu hingga rekapitulasi di tiga kabupaten tersebut.

Namun yang diperhatikan, bahwa tahun 2022, MK mengeluarkan putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK mengubah pandangannya dengan tidak lagi membedakan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada, sehingga dalam putusannya MK berwenang untuk memutus perselisihan hasil
tentang Pilkada secara permanen.

Baca Juga  Soroti Ketimpangan Listrik di KKT dan MBD, Komisi II DPRD Maluku Bakal Panggil PLN

Apakah menyamakan kembali Pilkada dengan Pemilu nasional ke dalam rezim pemilu oleh MK dapat memengaruhi persepsi MK dalam memutus PHPU Pilpres 2024? Ini yang kita tunggu.

Namun secara konstitusional, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum adalah dua rezim pemilihan yang berbeda.

Pemilu diatur dalam Pasal 22E, sementara pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat (4) yang berbeda dengan pemilu.

No More Posts Available.

No more pages to load.