Menghitung Masa Jabatan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach

oleh -294 views
Satria Budhi Pranama selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat memberikan jawaban untuk perkara nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya. Foto Humas/Ifa

“Sehingga yang bersangkutan belum memenuhi hitungan menjabat sebagai Bupati selama dua kali masa jabatan,” terang Satria terhadap permohonan Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

Hitungan Masa Jabatan

Dodi L. K. Soselisa selaku kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily (Pihak Terkait) menerangkan Benyamin Thomas dilantik sebagai Wakil Bupati Maluku Barat Daya mendampingi Barbanas Orno sebagai Bupati untuk masa jabatan 2016–2021 pada 26 April 2016.  Selanjutnya Bupati Barnabas Orno terpilih sebagai Wakil Gubernur Maluku mendampingi Gubernur Maluku Murad Ismail untuk masa jabatan 2019–2024.

Untuk menggantikan kedudukan Bupati Maluku Barat Daya pada 2019 secara definitif melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 173 UU 10/2016, dan tidak bisa secara langsung maka Gubernur Maluku Murad Ismail pada 24 April 2018 menugaskan Benyamin Thomas Noach untuk menjadi pelaksana tugas harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya sambil menunggu proses di Kemendagri. Maka masa Plh. Benyamin terhitung sejak 24 April 2019 sampai dengan 24 Mei 2019 atau 30 hari.

Kemudian, Benyamin diangkat sebagai Bupati Definitif sisa masa jabatan 2016–2021 yaitu pada 24 Mei 2019 dan menjabat sisa masa jabatan sampai dengan 26 April 2021. Maka dapat dihitung masa jabatan definitif dari 24 Mei 2019 sampai dengan 26 April 2021 terhitung 703 hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.