Mengupas Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sirimau Ambon

oleh -328 views
Saksi Pemohon Sandhy Takka saat memberi keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Terhadap TPS 63 dan TPS 127 Desa Batu Merah, Nurdin mengatakan rekapitulasi diawali dengan pengambilan kotak suara untuk ditunjukkan pada panwascam dan para pihak. Hal ini dilakukan untuk mengambil C.Hasil dari setiap jenis pemilihan untuk dilakukan penghitungan dan dibacakan hasil perolehan dari masing-masing calonnya.

“Didapati perolehan Caleg PAN pada penulisan tally tertulis 2, tetapi pada akhirnya ditulis 0 suara. Atas ini panwascam merekomendasikan dilakukan perbaikan dan seluruh saksi menerima hasil dan tidak keberatan,” terang Nurdin.

Sementara pada TPS 127, rekapitulasi berjalan dengan baik karena tidak ada selisih pada data dari masing-masing saksi dengan form C.Hasil serta tidak ada keberatan saksi. Selanjutnya M. Fachry Fahreza menceritakan soal kejadian yang terjadi pada TPS 25, TPS 33, dan TPS 139 Batu Merah serta TPS 03 dan TPS 09 Pandan Kasturi.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1,4 Kilometer

“Pada TPS 33 saat rekapitulasi jenis pemilihan DPRD Kab/Kota ada kesalahan penulisan pada suara sah dengan jumlah telly pada Caleg PAN di mana jumlahnya 5 tetapi pada kolom ditulis 4 dan telah dilakukan perbaikan. Pada TPS 139 Batu Merah, rekapitulasi ditemukan kesalahan jumlah data pemilih yang tidak sesuai dengan jumlah suara terpakai, dan ini diselesaikan dengan  pembetulan dan seluruh saksi tanda tangan,” papar Fachry.

No More Posts Available.

No more pages to load.