Mengurai Penggelembungan Suara di Desa Amahai dan Soahuku Maluku Tengah

oleh -247 views
Burhanudin Karepesina sebagai saksi Pemohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Yuanita Missy saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Sehingga pada persidangan ini, Salman Alfarisi Simanjuntak selaku kuasa hukum Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Maluku Tengah 1.

Secara rinci, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan atas Caleg 1 menurut Termohon adalah 1.429 suara, sedangkan perolehan suara Caleg 2 menurut Termohon adalah 1.437 dan menurut Pemohon adalah 1.331, sehingga terdapat perbedaan 106 suara.

Baca Juga  Dituding Menistakan Agama, JK Siap Tempuh Jalur Hukum

Penambahan suara bagi Caleg 2 ini, sambung Salman, terdapat pada beberapa desa dan TPS di Dapil Maluku Tengah 1. Di antaranya, di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8 dan TPS 11 Desa Soahuku, Kecamatan Maluku Tengah; TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 7, TPS 8, dan TPS 10 Desa Amahai, Kecamatan Amahai.

No More Posts Available.

No more pages to load.