Mengurai Penggelembungan Suara di Desa Amahai dan Soahuku Maluku Tengah

oleh -246 views
Burhanudin Karepesina sebagai saksi Pemohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabuppaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 dari Partai Perindo adalah sebagai berikut: Kapressy Jacob memperoleh 1.429 suara dan Yuanita Missy memperoleh 1.331 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Trump Kembali Serang Media AS soal Pemberitaan Iran

No More Posts Available.

No more pages to load.