Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabuppaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 dari Partai Perindo adalah sebagai berikut: Kapressy Jacob memperoleh 1.429 suara dan Yuanita Missy memperoleh 1.331 suara; memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









