Miliki Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Ditangkap BNNP Maluku Utara

oleh -188 views

Ardy terancam pidana atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana kepada tersangka penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara, kronologis penangkapan Akbar dan Wangkep terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor Instansi Pemerintah.

Selanjutnya pada Selasa, 13 Mei 2025, paket diterima security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi. Setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke Rudi dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya Akbar merupakan salah satu karyawan MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

​​Pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas BNNP Malut bersama Rudi langsung menuju ke lokasi MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Saat tiba Rudi menyampaikan paket tersebut kepada Akbar, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT Harita  tempat tinggal Akbar dan mendapati barang bukti narkotika dan non narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.