Miliki Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Ditangkap BNNP Maluku Utara

oleh -191 views

​​“Dari tangan tersangka Irawan Alias Wangkep diperoleh barang bukti non narkotika berupa 2 unit telepon seluler,” tuturnya.

Wangkep terancam pidana yang sama, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Budi menerangkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan pemberantasan narkotika dari jumlah barang bukti yang disita BNNP. Yakni dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram.

Jika diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp2.500.000 maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp180.900.000 dan menyelamatkan generasi sejumlah 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan enam orang.

Baca Juga  3 Jet Tempur Israel Kembali Bombardir Gaza

​”Untuk narkotika jenis ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dapat diselamatkan uang sejumlah Rp229,137.000 dengan asumsi 1 gram ganja seharga Rp150.000 dan dapat menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 7.623 generasi bangsa,” pungkasnya. (red/pm)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.