Porostimur.com, Jakarta – Anggota DPD RI Terpiih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih membenarkan telah mengajukan surat mengundurkaan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mirati mengungkapkan, keputusannya untuk mundur tersebut didorong aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai bupati.
“Atas itu, saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah Partai Politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mirati, Kamis (20/6/2024).
Mirati memastikan, telah mengikuti seluruh proses Pemilu sesuai aturan hingga masuk pada ranah Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan oleh pihak calon Anggota DPD 2024-2029 Nono Sampono.
Mirati bilang bahwa saat proses persidangan berlangsung di MK beberapa kali telah bertemu dengan Nono dan mendengarkan keinginannya bermaksud mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
“Terhadap keinginan Pak Nono tersebut pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala Ddaerah maka tentu, keinginan beliau untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung,” ujarnya.