Porostimur.com, Ambon – Kendaraan dinas yang digunakan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang juga merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berjudul “Rincian Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang Bukti Pertanggungjawabannya Terindikasi Tidak Sah”, mobil dinas Ketua DWP bernomor polisi DE 1011 GM tercatat menggunakan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM sebanyak lima kali sepanjang 2025.
Total nilai pertanggungjawaban BBM untuk kendaraan tersebut mencapai Rp35.400.000.
Digunakan Lima Kali dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, penggunaan bukti pertanggungjawaban BBM untuk kendaraan dinas tersebut tercatat pada Januari, Februari, Maret, April–Mei, dan Juli dengan rincian sebagai berikut:
- Januari: Rp5.550.000
- Februari: Rp6.000.000
- Maret: Rp5.700.000
- April–Mei: Rp12.450.000
- Juli: Rp5.700.000
Dalam kolom hasil pemeriksaan, BPK memberikan catatan bahwa seluruh bukti pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut “tidak diakui oleh pemilik toko” yang namanya tercantum sebagai penerbit nota pembelian.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja BBM pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang juga mencakup sejumlah kendaraan dinas lainnya, termasuk kendaraan jabatan Sekretaris Daerah dan kendaraan operasional pemerintah daerah.









