Dikatakan Walikota, pemerintah terus mendorong pelaksanaan vaksinasi, karena nantinya sertifikat vaksin akan menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai aktivitas masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan pelayanan publik atau untuk perjalanan keluar negeri.
“Nantinya jika tingkat vaksinasi mencapai 40 persen secara nasional, maka sertifikat vaksin akan diperlukan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk bagi mereka yang akan berangkat keluar negeri,” tandasnya.
Sementara itu, lanjutan Vaksinasi Massal Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang dipusatkan di Tribun Lapangan Merdeka, masih berlangsung hingga 31 Mei 2021 mendatang. Vaksinasi lanjutan ini selain dilaksanakan untuk menyisir kembali warga yang masuk kelompok prioritas penerima vaksin, namun belum sempat divaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin tersebut, diantaranya, Lansia, Nakes, ASN, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Pegawai BUMN, Petugas Pelayan Publik, Pegawai Hotel Dan Pariwisata, Pedagang Pasar, Pelaku Usaha, Sopir Angkot dan Pengojek.
Diketahui, sejak dibuka 19 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 kemarin, warga yang telah menerima vaksinasi Covid 19 mencapai 1.132 orang. (mentari)









