Porostimur.com | Ambon: Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, mengajak warga Kota Ambon yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid 19, agar segera di vaksin sebelum tanggal 31 Mei 2021. Pasalnya sudah edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) bahwa Vaksinasi Covid-19 secara mandiri akan dikenakan biaya.
“Sudah ada surat edaran, bagi perusahan dan pelaku usaha, setelah tanggal 31 Mei nanti kalau mau divaksin harus membayar Rp. 800 ribu sehingga saya menghimbau manfaatkanlah kesempatan untuk vaksinasi massal yang dilaksanakan saat ini tanpa pungutan biaya,” kata Walikota, Selasa (25/5/2021) di Balai Kota.
Surat edaran yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes 4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penujukan Biofarma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid 19 Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Walikota menjelaskan, berdasarkan surat Menkes tersebut vaksinasi mandiri bagi perusahaan maupun pelaku usaha dan pedagang yang dikenakan biaya Rp.800 ribu/dosis. Namun untuk kelompok penerima prioritas lainnya masih gratis alias tidak dipungut biaya.
“Untuk masyarakat lainnya tetap gratis, namun untuk pelaku usaha dan perusahan, harus vaksin mandiri sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan,” jelasnya.









