Secara politik bila Prabowo Subianto ditetapkan sebagai presiden terpilih sementara wakil presiden dipilih oleh MPR periode 2024-2029, pengaruh Presiden Jokowi dinilai sudah melemah.
Saat Mahkamah Konstitusi menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, legitimasi Presiden Jokowi yang masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi akan mulai ditinggal oleh kekuatan politik. Apalagi Presiden Jokowi tidak memiliki partai sebagai tempat perlindungan politik dan bargaining dengan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.
Di sinilah kita memaknai mengapa Jokowi begitu ngotot ingin bertemu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mengimbangi kekuatan presiden terpilih. Meski saat ini Prabowo masih menjadi menterinya Jokowi. Konstelasi politik akan bergerak cepat pasca pembacaan putusan MK, 22 April 2024.
Hanya saja bila Prabowo ditetapkan sebagai presiden terpilih sementara pemilihan wakil presiden melalui MPR dinilai oleh pakar hukum tata negara belum memiliki payung hukum. Presiden dipilih langsung oleh rakyat sementara wakil presiden dipilih MPR.
Akan tetapi Majelis Hakim Konstitusi mungkin mempunyai pertimbangan lain meski tidak ada dalam tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.









