Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung.
Proyek Rp 9,3 Triliun yang Bermasalah
Kasus ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022.
Pemerintah saat itu mengalokasikan Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membeli 1,2 juta unit Chromebook bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan program ini gagal mencapai tujuan. Kejagung menilai sistem operasi Chrome OS sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak sekolah di wilayah 3T justru minim akses internet. Kondisi ini membuat pengadaan dianggap tidak tepat guna dan merugikan keuangan negara.
“Penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Hasil pemeriksaan kemudian digelar dalam ekspos perkara, yang menguatkan bukti permulaan untuk menetapkan NAM sebagai tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.










