Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.
sumber: lambeturah