“Begitu melakukan korupsi, semua sudah diberikan—istri, anak, keluarga, amal—lalu bingung sisa uangnya mau ke mana,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, menurut Ibnu, sebagian pelaku memilih menyalurkan uang kepada perempuan yang mereka dekati secara personal.
“Kemudian mereka mulai mendekati perempuan, dan ratusan juta rupiah bisa dikucurkan ke sana,” ungkapnya.
Berpotensi Terjerat Hukum
Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut tidak serta-merta bebas dari jerat hukum. Mereka dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam kasus TPPU apabila menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Itu bisa menjadi TPPU sebagai pelaku pasif, karena menerima atau menyimpan hasil kejahatan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap sumber uang yang diterima, terutama jika jumlahnya tidak wajar.
Imbauan Kewaspadaan Publik
KPK menilai, kesadaran publik menjadi kunci dalam memutus rantai pencucian uang. Setiap individu diharapkan mampu mengenali potensi risiko hukum dari menerima dana yang tidak jelas asal-usulnya.
“Setidak-tidaknya kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” pungkas Ibnu.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan jejaring kejahatan yang lebih luas, termasuk menyeret pihak-pihak di luar lingkar utama pelaku. (Tim)












