Di tengah polemik itu, sosok penting yang mengambil sikap tegas adalah Rais ‘Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Sebagai pemegang otoritas spiritual tertinggi dalam struktur Syuriah PBNU, beliau memandang persoalan ini bukan sekadar kekhilafan teknis, tetapi menyangkut marwah organisasi dan ketaatan pada manhaj para pendiri.
Di bawah kepemimpinannya, Syuriah PBNU menilai perlunya langkah korektif demi menjaga kemuliaan jam’iyyah.
Persoalan kedua menyangkut tata kelola keuangan. Bukan angka yang menjadi perhatian, tetapi prinsip. Syuriah PBNU, di bawah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar, menilai adanya ketidakteraturan dan indikasi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan warga NU yang selama ini merawat jam’iyyah dengan infak kecil, gotong-royong, dan keikhlasan. Prinsip inilah yang membuat Syuriah PBNU memberikan tenggat tiga hari kepada KH Yahya Staquf untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah kepemimpinan.
Ketika tenggat itu berlalu tanpa keputusan, Syuriah PBNU memutuskan pemberhentian. Tetapi KH Yahya Staquf menolak langkah tersebut, berargumen bahwa Syuriah tidak memiliki kewenangan struktural untuk memberhentikan ketua umum. Perbedaan tafsir AD/ART pun berubah menjadi perseteruan legitimasi. PCNU di berbagai daerah ikut terbelah. Sebagian memihak Syuriah PBNU yang dipimpin KH Miftachul Akhyar atas dasar otoritas tradisional, sementara sebagian lain memilih bertahan bersama Ketua Umum PBNU atas dasar loyalitas struktural.









