Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Divonis 3,6 Tahun Penjara

oleh -65 views

Porostimur.com, Ambon – Operator Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020-2022, Frits Lukas Sopacua, akhirnya jadi terpidana kasus korupsi.

Frits divonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Dalam putusannya hakim ketua Rahmat Selang yang didampingi dua hakim anggota Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak, menyatakan Frits Lukas terbukti bersalah bersama tiga terdakwa lainnya sesuai pasal 55 KUHPidana, yakni mantan Kadisdikbud Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Baca Juga  3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Biak Papua

Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU Yunita Sahetapy SH, MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.