Penyidik juga menemukan transaksi dalam jumlah besar dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak. Salah satunya transfer sekitar Rp950,94 juta dari rekening BCA atas nama Sahriyani A. Hi. Madi kepada Dian Febriyantia pada 29 Juli 2026.
Ada pula dua transaksi kepada Mirna Gasing masing-masing sekitar Rp228,42 juta dan Rp221,042 juta pada 28 Juli 2026.
Sejumlah transaksi lainnya juga masih didalami penyidik untuk mengetahui tujuan penggunaan dana dan kaitannya dengan kegiatan investasi Zahra Berkah.
Jejak Digital hingga Dugaan Investasi Tanpa Izin
Selain rekening dan transaksi perbankan, polisi mengamankan sejumlah bukti elektronik terkait aktivitas promosi Zahra Berkah.
Bukti tersebut antara lain video, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta materi promosi investasi melalui media sosial.
Polisi menyebut Sahriyani menawarkan kegiatan investasi melalui akun Facebook dengan nama Zahra Berkah (ZB).
Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promo, jumlah member hingga jadwal pencairan.
Polisi juga mengamankan video ajakan investasi serta dokumentasi pemberian komisi dan bonus kepada sejumlah leader.
Dari sisi legalitas, polisi menyatakan kegiatan investasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi OJK sejak Juni 2025 hingga September 2026.










