Owner Investasi Zahra Berkah Jadi Tersangka, Polres Ternate Telusuri Dana Rp3,9 Miliar

oleh -92 Dilihat
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, aktivitas tersebut sebelumnya dijalankan dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, nama kegiatan investasi itu berubah menjadi Zahra Berkah.

Penyidik juga menemukan transaksi dalam jumlah besar dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak. Salah satunya transfer sekitar Rp950,94 juta dari rekening BCA atas nama Sahriyani A. Hi. Madi kepada Dian Febriyantia pada 29 Juli 2026.

Ada pula dua transaksi kepada Mirna Gasing masing-masing sekitar Rp228,42 juta dan Rp221,042 juta pada 28 Juli 2026.

Sejumlah transaksi lainnya juga masih didalami penyidik untuk mengetahui tujuan penggunaan dana dan kaitannya dengan kegiatan investasi Zahra Berkah.

Jejak Digital hingga Dugaan Investasi Tanpa Izin

Selain rekening dan transaksi perbankan, polisi mengamankan sejumlah bukti elektronik terkait aktivitas promosi Zahra Berkah.

Bukti tersebut antara lain video, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta materi promosi investasi melalui media sosial.

Baca Juga  DPRD Halbar Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Anggaran Diperkirakan Rp800 Miliar Lebih

Polisi menyebut Sahriyani menawarkan kegiatan investasi melalui akun Facebook dengan nama Zahra Berkah (ZB).

Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promo, jumlah member hingga jadwal pencairan.

Polisi juga mengamankan video ajakan investasi serta dokumentasi pemberian komisi dan bonus kepada sejumlah leader.

Dari sisi legalitas, polisi menyatakan kegiatan investasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi OJK sejak Juni 2025 hingga September 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.