Porostimur.com, Ambon — Kehilangan sertipikat tanah kerap membuat pemilik panik dan khawatir, mengingat dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun masyarakat diimbau tidak cemas berlebihan, karena pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi dan aman untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudy Sapulette, S.SiT, menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki prosedur yang jelas dan terukur dalam menerbitkan sertipikat pengganti.
“Kehilangan sertipikat tanah memang sering menimbulkan kepanikan. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada mekanisme resmi yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertipikat pengganti dengan kekuatan hukum yang sama,” ujar Rudy.
Wajib Lapor Polisi dan Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Rudy menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan sertipikat ke kantor kepolisian setempat.
“Pemilik tanah wajib membuat laporan kehilangan di kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Hilang. Dokumen ini menjadi dasar administrasi dalam proses pengurusan sertipikat pengganti,” jelasnya.
Setelah itu, pemilik tanah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah, dengan melampirkan surat keterangan hilang serta persyaratan administrasi lainnya.











