Paslon JUJUR Sebut Tudingan Mobilitas ASN dalam Pilkada Halmahera Barat Tak Terbukti

oleh -898 views
Kuasa Hukum Pihak Terkait Wafdah Zikra Yuniarsyah memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Dalam petitumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 James Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  FTJ 2026 Digelar 17–20 Juni, Halmahera Barat Siapkan Ragam Atraksi Budaya hingga Hiburan Rakyat

No More Posts Available.

No more pages to load.