Dalam petitumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 James Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









