Helni menjelaskan terdapat temuan dugaan pelanggaran pembagian uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di Desa Acango pada 26 November 2024.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Halmahera Barat meneruskannya ke Sentra Gakkumdu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Pada 30 November 2024, Sentra Gakkumdu pun sepakat meneruskan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat.
Namun, hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti handphone yang disita maupun keterangan saksi dan bukti tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.
Atas hasil tersebut, Kepolisian menghentikan penyidikan atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti. Kejaksaan Halmahera Barat dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat juga bersepakat temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang itu dihentikan sesuai dengan hasi uji laboratorium forensik dan meminta surat SP3.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat adalah Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 James Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.









