Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat selaku Termohon menjelaskan dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran berupa penggunaan ASN, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta politik uang sebenarnya telah disediakan forum penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing lembaga telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani dan menyelesaikan setiap pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran dalam proses pemilihan maupun pelanggaran hasil perolehan suara tahap akhir akibat ditetapkannya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara paslon.
“Sehingga menurut Termohon ketiga pelanggaran a quo bukan merupakan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan yang kewenangannya oleh undang-undang pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 diberikan kepada Mahkamah, melainkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat,” jelas kuasa hukum Termohon Benyamin Riscky Ajawaila di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Di samping itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat Helni Rosiana Amo mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilbup Halmahera Barat Tahun 2024 telah dihentikan karena tidak cukup bukti. “Temuan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Helni di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.









