PB-FORMMALUT Desak Presiden Copot Kapolri, Ini Alasannya!

oleh -99 views

Namun, 11 warga adat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara dengan menggunakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 162 UU Minerba. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan keberpihakan aparat pada korporasi tambang.

Agenda Reformasi Polri

Reza menegaskan bahwa reformasi Polri harus kembali menjadi agenda prioritas. Sejarah Reformasi 1998 menurut dia, telah menegaskan Polri dipisahkan dari TNI agar lebih profesional dan humanis. Namun, praktik represif masih terus berulang hingga kini.

“Jika Presiden tidak mengambil langkah tegas, maka bukan hanya wajah Polri yang tercoreng, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia,” katanya.

Sorotan internasional terhadap tindakan represif aparat, lanjutnya, bukanlah hal baru. Dari protes Hong Kong tahun 2019, kudeta militer Myanmar 2021, hingga gerakan Black Lives Matter di Amerika Serikat tahun 2020, semuanya membuktikan bahwa kekerasan aparat hanya memperpanjang krisis sosial dan menggerus legitimasi negara.

PB-FORMMALUT sendiri menegaskan akan menggelar konsolidasi nasional mahasiswa sebagai lanjutan semangat Reformasi 1998.

Baca Juga  3 Bendahara Setda Kabupaten Sorong Jadi Tersangka Korupsi Rp54 M, Langsung Ditahan

“Konsolidasi ini bukan hanya dukungan moral terhadap Presiden, tetapi juga peringatan bahwa kegagalan mereformasi Polri dapat mempermalukan Indonesia di panggung internasional,” tegas Reza. (Asirun Salim)

No More Posts Available.

No more pages to load.