Melihat kenyataan semacam itu, maka sudah seharusnya pranata adat memainkan peran sentral sebagai forum resmi adat dalam menyelesaikan, atau bahkan mencegah potensi-potensi konflik agar tidak semakin membesar dan meluas. Jika hal ini dilakukan, maka di masa yang akan datang, sekalipun potensi konflik nampaknya akan membesar, setidaknya dapat segera diredam dengan upaya musyawarah di antara para pihak yang bertikai dalam forum pranata adat, semacam saniri, dewan adat, atau lembaga Latupatty yang selama ini telah eksis.
Lembaga-lembaga adat semacam ini harus diperkuat posisinya sebagai forum tertinggi di Maluku untuk menjadi lembaga penyelesaian setiap sengketa adat antar negeri. Maka untuk itu, infrastrukur dan fungsinya harus diperkuat sedemikian rupa, sesuai dengan nilai-nilai tradisi yang hidup, tumbuh dan berkembang di negeri Maluku.
Pela Gandong dan Gugatan Terhadapnya
Persoalan lain yang menjadi perhatian kita adalah soal paradoks pela gandong, yang selama ini menjadi persekutuan antar beberapa negeri di Maluku. Jika kita mau jujur, ketika menyaksikan berbagai konflik horizontal yang pernah terjadi di Maluku, ikatan pela gandong seringkali digunakan untuk menyerang atau berperang dengan negeri di luar mereka sendiri, walaupun pada banyak kesempatan menjadi ikatan kuat dalam usaha saling menolong di antara mereka yang terikat pela gandong dalam mengalami kesulitan dan bencana kemanusiaan atau alam. Paradoks itu berupa kontradiksi antara nilai hidup orang basudara yang menjadi dasar pela gandong dengan hakikat persaudaraan itu sendiri.








