Pelaku Pencabulan di Mamokeng-Tulehu Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -265 views

Kemudian setelah anak korban bersama saksi anak AFB alias PIPIT dan saksi anak WS alias SAINDI kembali dari membeli gorengan, tiba-tiba terdakwa yang sementara tinggal di rumah saudara AL AK yang merupakan anak dari teman terdakwa yang sudah almarhum lalu memanggil anak korban yang sedang saksi anak AFB alias PIPIT dan saksi Anak WS alias SAINDI bahwa: “mari sini” kata terdakwa dan menyuruh untuk masuk kedalam rumah, namun saksi anak WS alias SAINDI tidak mau masuk ke dalam rumah dan hanya di luar saja.

Namun terdakwa terus memaksa anak korban bersama saksi Anak AFB alias PIPIT untuk masuk ke dalam rumah milik saudara AL AK dengan cara menarik tangan anak korban dan saksi anak AFB alias PIPIT.

Baca Juga  Rektor Unpatti Minta Evaluasi Prodi Sepi Peminat

Dengan demikian, atas pertimbangan Hakim melalui keterangan para saksi dan bukti-bukti pemeriksaan terhadap korban, hakim memutuskan, terdakwa divonis 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp.100 juta rupiah.

“Dengan tuntutan JPU 10 tahun penjara, apakah saudara menerima putusan ini,” tanya Hakim

“Ya, saya tidak keberatan dan terima,” jawab terdakwa.

Di hadapan hakim, terdakwa mengakui perbuatannya sekaligus telah meminta maaf terhadap keluarga korban, serta korban. (Alessandro Udimera)

No More Posts Available.

No more pages to load.