Lololuan bilang, sebelum pemerintah daerah membangun areal parkir, di atas tanah itu terdapat sebuah bangunan rumah milik para penggugat yang semua bahannya dari kayu matoa. Ukuran rumah tersebut kalau menurut Lololuan, berukuran sekitar 6×10, panjang 6 meter dan lebarnya 10 meter ditutup dengan seng kemudian dibongkar tanpa ijin.
“Jadi, pada saat pembangunan areal parkir itu, rumah tersebut dibongkar. Pada saat mereka masuk bahkan mereka bongkar tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Mereka masuk tanpa izin, kemudian beraktifitas dan membongkar rumah dan membangun areal parkir tersebut juga tidak atas izin,” terangnya.
Lololuan menjelaskan, pemilik lahan dalam hal ini Joverson Tanago bersama dengan istri dan anaknya sebagai pemilik yang sah pemegang sertifikat hak milik atas objek itu sejak tahun 2018 sampai sekarang. Anehnya, Pemda KKT belum membayar tanah itu kepada pemiliknya tetapi mereka sudah menjual karcis di tempat itu.
“Setiap orang yang masuk ke sana untuk datang di genangan itu mereka bayar karcis, ini kan lucu tanah punya orang itu belum dibayar tetapi mereka sudah bisa berani untuk menjual karcis,” ungkapnya.
Masalah tersebut menurut dia merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mencoba menguasai tanpa hak, dan melawan hukum.









