Regulasi tersebut, kata Kaya, telah diterima oleh kedua pemerintah daerah sehingga tidak lagi menjadi persoalan hukum.
Namun, persoalan berbeda masih terjadi di kawasan Tanjung Sial.
Pemprov Sudah Mediasi, Kini Menunggu Kemendagri
Kaya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan berbagai langkah untuk mempertemukan kepentingan kedua pemerintah kabupaten.
Namun, setelah berbagai upaya mediasi dilakukan, kewenangan untuk memberikan penegasan akhir atas batas wilayah berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Menurut Kaya, Gubernur Maluku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri dan menyampaikan surat resmi agar kementerian mengambil langkah penyelesaian sesuai amanat Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Pemerintah Provinsi sudah melakukan berbagai upaya mediasi. Saat ini tinggal menunggu langkah Kementerian Dalam Negeri untuk mempertemukan kedua pemerintah kabupaten dan menetapkan keputusan final mengenai batas wilayah,” jelas Kaya.
Ia menyebut terdapat enam dusun yang merupakan bagian dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang status batas wilayahnya masih membutuhkan penegasan pemerintah pusat.









