Karena itu, Pemprov Maluku mendorong agar Kemendagri segera mempertemukan kedua pemerintah kabupaten dan mengambil keputusan yang dapat menjadi rujukan bersama.
Menurut pemerintah provinsi, kepastian batas administrasi dibutuhkan agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan aset di wilayah tersebut.
27 Sekolah Masih Menunggu Kepastian
Dampak persoalan batas wilayah kini ikut dirasakan sektor pendidikan.
Pemprov Maluku mencatat sedikitnya 27 satuan pendidikan masih terdampak karena proses administrasi aset sekolah belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Kaya menjelaskan, sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya sudah dapat menjalani proses pengalihan aset karena dasar hukum administrasinya telah tersedia melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Sebaliknya, sekolah yang berada di kawasan Tanjung Sial masih harus menunggu keputusan resmi mengenai batas wilayah.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi aset sekolah belum dapat dituntaskan secara keseluruhan.
Pemprov Maluku berharap Kemendagri segera menerbitkan keputusan penegasan batas sehingga kepastian hukum dapat diwujudkan.
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah daerah dapat menata kembali administrasi pemerintahan, pengelolaan aset serta pelayanan publik di kawasan perbatasan.











