Porostimur.com, Sofifi — Hingga pekan terakhir Januari 2026, tunjangan profesi guru (TPG) 100 persen berupa THR dan gaji ke-13 bagi tenaga guru SMA/SMK sederajat di Maluku Utara belum juga dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat anggaran tersebut diketahui telah ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah sejak 30 Desember 2025.
Sejumlah guru bersertifikasi mengaku belum menerima hak yang seharusnya dibayarkan pada akhir Desember 2025 atau paling lambat awal Januari 2026. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Maluku Utara maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Kami seharusnya sudah menerima THR dan gaji ke-13 TPG di akhir Desember atau awal Januari. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali,” ujar seorang sumber kepada media ini, Rabu (28/1/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tambahan DAU Sudah Masuk Kas Daerah
Sumber tersebut menjelaskan, Maluku Utara termasuk salah satu daerah yang menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG 100 persen. Tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja (TPP).
Di Maluku Utara, terdapat lima daerah penerima tambahan DAU TPG 100 persen, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk guru SMA/SMK, serta Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Tidore Kepulauan untuk guru SD dan SMP.









