“Total tambahan DAU untuk pembayaran TPG 100 persen di Maluku Utara sekitar Rp18,60 miliar. Data itu bisa dicek langsung di laman resmi DJPK Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tambahan DAU tersebut diambil karena tidak semua pemerintah daerah memberikan TPP kepada guru. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menetapkan skema TPG 100 persen untuk THR dan gaji ke-13 bagi guru bersertifikasi di daerah-daerah tertentu.
“Daerah yang sudah membayar TPP guru tidak lagi menerima TPG 100 persen ini. Tapi untuk daerah yang tidak membayar TPP, termasuk Pemprov Malut, justru mendapat tambahan DAU,” katanya.
Sebagian Daerah Sudah Cair, Provinsi Belum Ada Kejelasan
Menurut sumber itu, sejumlah daerah di Maluku Utara telah mencairkan TPG 100 persen pada Desember 2025 atau awal Januari 2026. Namun, hingga kini Pemprov Maluku Utara belum memberikan informasi apa pun kepada para guru.
“Baru Kota Tidore Kepulauan yang mencairkan pekan kemarin. Untuk Kota Ternate masih belum ada konfirmasi. Tapi di provinsi, benar-benar tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Dikbud Malut dapat segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya para guru yang menunggu kepastian hak mereka.
“Harus ada transparansi. Ini dana dari pusat dan sudah masuk kas daerah,” tegasnya.









