Pena Bukan Kriminal

oleh -337 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Di negeri yang warganya hobi mengurusi segala hal dengan pasal — dari pasal parkir sampai pasal perasaan — wartawan kerap jadi makhluk paling rawan salah paham. Salah koma bisa dianggap niat jahat, salah judul bisa dituduh makar mikro, dan salah kutip bisa naik pangkat jadi tersangka.

Maka ketika Mahkamah Konstitusi akhirnya berkata, “wartawan jangan langsung diseret ke pidana,” publik pun terdiam sejenak, seperti habis dengar azan subuh di tengah konser dangdut. Kaget, tapi sadar: ini memang seharusnya begitu sejak awal.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di awal era reformasi, sejatinya lahir dari trauma kolektif bangsa. Ia ditulis bukan dengan tinta biasa, tapi dengan ingatan pahit masa ketika berita harus minta izin, wartawan bisa hilang, dan redaksi lebih sering berdebar dari pembaca.

Karena itu UU Pers menempatkan pers bukan sebagai pelaku kejahatan potensial, tapi sebagai pilar demokrasi. Pers diberi fungsi sosial: mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi, dan — ini yang sering bikin panas telinga penguasa — mengganggu kenyamanan para pejabat.

Baca Juga  Perluas Jejaring Global, Unpatti Teken MoU Internasional di Forum ASPIKOM–ACWA

Di dalam UU Pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan dengan borgol sebagai pembuka, melainkan dengan hak jawab dan hak koreksi sebagai salam pembuka. Kalau masih ribut, barulah Dewan Pers turun tangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.