Pengadilan Agama Ternate Tolak Izin Poligami Oknum Pegawai KUA Halbar dengan Suami Orang

oleh -250 views

Porostimur.com, Jailolo — Perselingkuhan antara seorang oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Kemenag Halmahera Barat berinisial N dengan pria berinisial D, yang ternyata sudah beristri, berbuntut panjang. Upaya D untuk mengajukan izin menikah lagi (poligami) dengan N di Pengadilan Agama Ternate, akhirnya kandas.

Sidang permohonan izin poligami yang digelar dua hari lalu resmi ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan langsung oleh istri sah D, yakni M, kepada media ini, Jumat (19/9/2025).

Putusan Gugur di Pengadilan

“Sidang di Pengadilan Agama Ternate untuk izin poligami suami saya telah ditolak oleh hakim,” ungkap M.

Salinan putusan perkara tersebut, lanjut M, menyebutkan bahwa permohonan izin poligami dinyatakan gugur.

Perkara dengan pemohon DH dan termohon MA itu ditandatangani Panitera Drs. Irssan Alham, dengan klasifikasi jenis perkara izin poligami.

Baca Juga  Zionis Lakukan Segala Cara Bendung Kemenangan Abdul El-Sayed Jadi Kandidat Senator Muslim AS

“Putusannya jelas. Pada salinan putusan dinyatakan perkara ini gugur dan ditandatangani panitera,” tegasnya.

Tuntut Sanksi Tegas untuk Oknum Pegawai

Atas putusan itu, M mendesak agar Kemenag Halmahera Barat memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai KUA berinisial N, yang dinilainya sudah merusak rumah tangga orang lain.

“Sebagai istri sah sekaligus warga sipil, saya menunggu ketegasan dari pihak Kemenag Halbar. Pegawai di KUA mestinya menjaga nama baik lembaga, bukan justru terlibat hubungan dengan suami orang,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.