“Saat seseorang memiliki Sertifikasi Profesi, maka ia menunjukan adanya suatu keahlian yang benar dimilikinya, dan Polnam yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mandiri telah membuktikan hal tersebut,” tuturnya.
Menurut Mairuhu, sertifikasi kompetensi adalah proses pengakuan formal yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam bidang tertentu. Sehingga melalui penandatanganan kerjasama ini, memperluas lagi cakupan kompetensi dari lulusan Polnam yang belum ada di LSP Polnam.
Direktur berharap dengan 118 skema pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki oleh PT. Lintas Kajima, kiranya akan diikuti oleh dosen dan mahasiswa untuk memperkuat kualitas SDM unggul. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











