Permohonan HT-MANIS Tidak Jelas, PHPU Kepulauan Sula Tidak Lanjut

oleh -0 Dilihat

Adapun dalam Permohonannya sebelum diputus, Pemohon mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta aparatur desa.

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan adanya 17 praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula pada 26 hingga 27 November 2024 dengan rentang nominal Rp 500 ribu hingga Rp 8,5 juta.

Pemohon pun mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Sula tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sula Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (Tim)

Baca Juga  KNPI Ambon Apresiasi Kolaborasi BPVP, Dorong Pemuda Jadi Tenaga Terampil

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.