Permohonan PHPU Caleg PSI Dapil Maluku 1 Agustinus Pical Dinyatakan Gugur

oleh -473 views

“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan perkara tersebut di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebagai informasi, menurut Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara dari PSI adalah 10.502 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 10.753 suara.

Sementara dari catatan Pemohon yang berdasar pada perolehan suara dari partai tersebut, Caleg DPRD Agustinus Pical menurut Termohon mendapatkan 5.782 suara dan menurut Pemohon adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara. Sedangkan perolehan suara Caleg PKB Ary Sahertian menurut Termohon adalah 6.027 suara dan menurut Pemohon adalah 6.018 suara, sehingga terdapat selisih 9 suara.

Baca Juga  Pria di Desa Liang Dibacok Saat Tidur, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Kejadian

 Sehingga dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1, PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara. PKB mendapatkan 10.744 suara, dan Ary Sahertian mendapatkan 6.018 suara. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.