Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.









