Permohonan Syamsul-Adam Kabur, PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan Kandas

oleh -0 Dilihat
Abdul Hafid selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Tidore Kepulauan hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauam Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan selaku Pihak Terkait dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan.  

Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang tunasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar adalah 20.025 suara.

Baca Juga  SETARA Institute Rilis Skor Audit HAM 5 Raksasa Nikel di Maluku Utara

Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih. (tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.