Porostimur.com, Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara menyoroti aktivitas tambang nikel PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan reklamasi, dan izin pembangunan jetty.
Dugaan pelanggaran izin dan konflik kepentingan
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 24 Mei 2024.
“Selain tidak memiliki IPPKH, perusahaan juga tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang dan beroperasi tanpa izin pembangunan jetty,” ungkap Sartono, Senin (12/9/2025).
Meski tanpa kelengkapan izin lingkungan, aktivitas tambang PT KW tetap berjalan dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada masa almarhum Gubernur Abdul Gani Kasuba. IUP awal bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 berlaku hingga 2040 dengan luas 500 hektare. Pada Januari 2025, izin diperluas hingga 1.145 hektare, meliputi wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, yang berlaku sampai 2036.
Tak hanya bermasalah dalam perizinan, PT KW juga terseret sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan PT FBLN akibat tumpang tindih wilayah operasi.









