“Ya kalau menurut kami ilegal lah. Konspirasi dengan PT Position,” ujar Rolas menegaskan.
Dalam perkara ini, dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memasang patok ilegal di area tambang Halmahera Timur.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri.
“Klien kami hanya menjalankan tugas operasional perusahaan untuk mengamankan batas wilayah tambang, bukan melakukan pelanggaran hukum,” tegas Rolas.
Ahli BRIN: Jalan Baru Mirip Aktivitas Tambang
Dalam sidang tersebut, ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Lutfy Abdullah, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
Menurut hasil analisis citra satelit yang dipaparkannya, jalan yang dibuka oleh PT Position bukanlah peningkatan mutu jalan, melainkan pembuatan jalan baru.
“Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan, melainkan membuka jalan baru,” ujar Lutfy di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, jalan dengan kemiringan ekstrem dan desain curam tersebut tidak mungkin dibangun untuk keperluan kehutanan.









