Hanya saja kata dia, peraturan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga terjadi mis komunikasi antara PT NHM dan masyarakat lingkar tambang.
“Perusahaan dibatasi dengan PP 41, sedangkan masyarakat maunya sekaligus, ini jadinya mis informasi,” sesalnya.
Sebelumnya, Gubernur Malut, Forkompimda Malut, Bupati Halut, dan PT NHM telah menyepakati benerapa point penting yang akan menjadikan jalan keluar bagi PT NHM dan masyarakat lingkat tambang, yakni;
(1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:
a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.
b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.
(2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.




