Porostimur.com, Ambon – Tim Provos Polda Maluku akhirnya mengungkapkan penemuan uang sekardus di ruangan Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Ganesa Sinambela.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2021).
Ohoirat menyebut uang yang disembunyikan Sinambela di dalam kardus tersebut berjumlah Rp 6 juta.
“(Jumlah) Uangnya cuma Rp 6 juta dan itu uang masyarakat,” kata Roem.
Menurut penjelasannya, uang tersebut diduga hasil praktik korupsi dana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu uang masyarakat, mereka urus SIM tapi tidak melalui prosedur jadi main tembak, itu kesalahannya di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, temuan tersebut didapatkan saat Tim Provos Mabes Polri dan Provos Polda Maluku melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satlantas Polresta Ambon pada 22 Desember 2021 lalu.
Dalam sidak tersebut tim gabungan sempat menggeledah ruangan pelayanan di kantor tersebut, dan ditemukan sejumlah uang dalam kardus.
Meski demikian, Roem mengklarifikasi bahwa uang sekardus senilai Rp 6 juta itu disita dari sebuah loket pembayaran pembuatan SIM, bukan disita dari ruang kerja Kasat Lantas.










