Polda Maluku Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Merkuri Gunung Botak ke Kejari Ambon

oleh -25 views
Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka, Hj. Hartini, diserahkan dalam proses Tahap II pada Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehari sebelumnya.

Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus dugaan penyelundupan merkuri di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka, Hj. Hartini, diserahkan dalam proses Tahap II pada Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehari sebelumnya.

Berawal dari Laporan 2025, Kini Masuk Tahap II

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menjelaskan, pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus yang telah berjalan sejak 2025.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 17 Juni 2026.

Pada hari pelimpahan, sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku untuk kepentingan Tahap II.

Baca Juga  Trump Klaim Menang, Pakar Dunia Justru Sebut Iran Unggul

Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik membawa tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penyerahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.