Polda Maluku: Penetapan Ramly Umasugi Sebagai Tersangka Murni Persoalan Hukum

oleh -316 views

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).

Atas perbuatannya, Ramly disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Melanggar Pasal 310 ayat 1, ancaman hukuman 9 bulan (pidana penjara). Jadi tidak akan dilakukan penahanan,” kata Roem.

Bupati Buru periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu mengakhiri masa jabatan sebagai bupati pada 22 Mei 2022.

Rustam Fadly Tukuboya melaporkan Ramly ke polisi buntut adu mulut keduanya di Bandara Namniwel, Kota Namlea pada 28 Januari 2020. Kala itu Ramly diduga mengeluarkan umpatan yang menyulut emosi Rustam.

Politisi Gerindra ini melaporkan Ramli ke Polres Buru pada 2020. Namun karena tidak tindaklanjuti, Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus tersebut tahun 2021 lalu. (red/st)

No More Posts Available.

No more pages to load.