Polda Maluku: Penetapan Ramly Umasugi Sebagai Tersangka Murni Persoalan Hukum

oleh -317 views

“Jadi begini, kasus ini deliknya adalah aduan iya kan tentunya tidak usah dipolitisir lah,” ujarnya.

Umasugi Bisa Lolos Jerat Hukum

Peluang Ramly untuk lolos dari jeratan hukum menurut Roem masih terbuka lebar. “Besok-besok kalau keduanya sepakat berdamai maka penanganan kasusnya selesai,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

Menurutnya kasus tersebut diproses atau tidaknya sangat tergantung dari keputusan Anggota DPRD Buru Rustam Fadli Tukuboya sebagai pelapor.

“Kasus ini adalah delik aduan kalau pelapor (Rustam) mencabut kembali laporannya, sudah pasti kasus ini selesai,” kata Roem.

Selama pelapor tidak bersedia mencabut laporannya maka kasus tersebut tetap akan diproses hukum. Sejauh ini pelapor belum mencabut laporannya.

Baca Juga  Inggris Tekuk Kroasia 4-2, Bangkit di Babak Kedua Usai Sempat Goyah

“Selama pelapor tidak mencabut laporannya maka kita akan terus proses,” kata dia.

Roem kembali mengatakan upaya mediasi kedua belah pihak sebelumnya telah lakukan berulang oleh Polda Maluku, namun menemui jalan buntu.

Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari kedua belah. Tetapi tidak ada kata sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum. “Kita sudah berulang kali melakukan mediasi termasuk dengan kuasa hukum kedua belah pihak tapi tidak ada kesepakatan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.