Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel (bijih nikel) oleh PT Wana Kencana Mineral pada pengujung tahun 2021 lalu di Halmahera Timur (Haltim).
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait dugaan jual bijih nikel oleh PT WKM,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes. Edy Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, desakan agar aparat penegak hukum (APH) di Maluku Utara baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda segera mengambil langkah proaktif untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini datang dari Indonesia Anti-Corruption Network (IACN).
Direktur IACN Igrissa mengatakan, temuan awal oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, sebagaimana diberitakan sejumlah media di provinsi itu, sudah bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penyelidikan.
Igrissa memaparkan, kasus ini terkait erat dengan berbagai regulasi yang mengatur sektor pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sedangkan Pasal 161 menegaskan bahwa pihak yang menampung atau menjual mineral ilegal juga dapat dipidana.











