Porostimur.com, Jakarta – Koalisi Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi di Jakarta mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos alias Koko sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan terdakwa Yoga Adikonang, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara.
Desakan ini muncul setelah fakta persidangan mengungkap keterlibatan kedua pihak dalam memberikan uang kepada Yoga melalui saksi Sahrir Saroden. Total uang yang diduga disuapkan mencapai Rp 4,3 miliar.
Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Suap
Koordinator Koalisi Pemuda Malut Anti Korupsi, Alfian Sangaji, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, Frans Benny Rembet memberikan uang kepada Yoga secara bertahap melalui Sahrir Saroden.
“Pada 18 Januari 2020 sejumlah Rp 800 juta, 19 Februari 2020 Rp 750 juta, dan 3 Maret 2020 Rp 500 juta. Total dugaan suap dari Frans Benny sebesar Rp 2,05 miliar,” terang Alfian kepada Klikfakta.id, Sabtu (20/9/2025).
Sementara itu, Djony Laos juga diduga menyerahkan uang bertahap kepada Yoga. Rinciannya, 17 April 2020 sebesar Rp 650 juta, 22 April Rp 700 juta, dan 2 Mei Rp 900 juta, sehingga total dugaan suap mencapai Rp 2,25 miliar. Dengan tambahan dari Frans Benny, nilai total dugaan suap mencapai Rp 4,3 miliar.











