Selain itu, 5 orang ahli juga ikut diperiksa.Alfis bilang, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, dan rekening koran milik tersangka.“Kami telah menyita sejumlah BB dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
“Kerugian negara capai Rp 3,7 miliar lebih dari total anggaran senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Kepaul tahun 2017,” pungkas Alfis.
(red/cermat/kumparan)









